medanjohorkecamatan@gmail.com WA : 0813-7091-9464

Layanan

Layanan Pembuatan E-KTP


KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)

DASAR HUKUM :

1.UU NO. 02 TAHUN 2006

2.PERDA NO. 02 TAHUN 2009

 

A. BAGI PENDUDUK WNI YANG BARU BERUSIA 17 TAHUN

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Melakukan Perekaman di Kantor Camat Medan Johor

 

B. E-KTP PERUBAHAN DATA ATAU RUSAK

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP Asli Bagi yang perubahan data 

 

C. E-KTP HILANG

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

 

JANGKA WAKTU PROSES : 6 HARI KERJA

TARIF/BIAYA : GRATIS

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Johor

Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.

Hubungi Kami

  • Phone :
    WA : 0813-7091-9464
  • Email :
    medanjohorkecamatan@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl.Karya Cipta No 16 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor

Follow us
Statistik Pengunjung